Karya Ilmiah
TESIS (2639) - Beneficiary Ownership dan Registerd Ownership Pada Rekening Efek
berposisi strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan
sekaligus juga sebagai sarana berinvestasi bagi masyarakat. Sehingga usaha
pengembangan pasar modal menjadi salah satu titik sentral untuk mendukung laju
pertumbuhan perekonomian negara. Sebagai salah satu wujud pengembangan
pasar modal adalah perkembangan terhadap sistem perdagangan dalam pasar
modal, dari sistem perdagangan dengan warkat, kemudian berkembang ke sistem
perdagangan tanpa warkat (scriptless trading). Sistem perdagangan tanpa warkat
(scriptless trading) ini dilakukan melalui penitipan kolektif pada LPP (dalam hal
ini KSEI). Pada sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading) dikenal
adanya 2 (dua) bentuk kepemilikan dalam penitipan kolektif, yaitu Kepemilikan
Manfaat (Beneficiary Ownership) dan Kepemilikan Terdaftar (Registered
Ownership) atas Efek, hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bapepam
Nomor VI.A.3. Sebagai negara dengan tradisi hukum Civil Law, Indonesia
sebenarnya tidak mengenal adanya pemisahan kepemilikan antara kepemilikan
tercatat secara hukum (registered ownership) dengan kepemilikan manfaat
(beneficiary ownership). Konsepsi mengenai pemisahan kepemilikan antara
kepemilikan tercatat secara hukum (registered ownership) dengan kepemilikan
manfaat (beneficiary ownership) merupakan suatu konstruksi hukum yang lahir
dari pranata trust sebagai salah satu bentuk equity pada negara-negara Anglo
Saxon. Meskipun secara murni tidak dikenal adanya konsepsi pemisahan
kepemilikan antara kepemilikan tercatat secara hukum (registered ownership)
dengan kepemilikan manfaat (beneficiary ownership) dalam sistem hukum di
Indonesia, namun konsepsi tersebut masih dapat diakomodir dalam suatu
konstruksi hukum janji untuk kepentingan pihak ketiga sebagaimana ketentuan
Pasal 1317 KUHPer, yang lebih lanjut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 883
KUHPer, yang mana wujud nyata konstruksi hukum terkait dengan hal tersebut
dapat ditemui pada pengurusan harta kekayaan yang dilakukan oleh seseorang
atas harta kekayaan yang bukan miliknya sendiri sebagaimana ketentuan-
ketentuan dalam KUHPer. Dalam transaksi atau perdagangan efek di pasar modal
(bursa efek), terdapat suatu hubungan yang mirip dengan konstruksi yang terdapat
pada pranata trust (pemisahan kepemilikan antara kepemilikan tercatat secara
hukum (registered ownership) dengan kepemilikan manfaat (beneficiary
ownership)), yang mana hubungan tersebut tercermin dalam kepemilikan rekening
efek. Dalam transaksi atau perdagangan efek di bursa efek, kepemilikan atas
rekening efek tercatat atas nama perusahaan efek (dalam hal ini perusahaan efek
sebagai perantara pedagang efek yang telah terdaftar sebagai anggota bursa).
Sedangkan kepemilikan terhadap manfaat dari efek tersebut ada pada
investor/nasabah yang terintegrasikan melalui sub-rekening efek. Dengan
demikian dalam kepemilikan rekening efek tersebut terdapat 2 (dua) pihak di
dalamnya; perusahaan efek (dalam hal ini perusahaan efek sebagai perantara
pedagang efek yang telah terdaftar sebagai anggota bursa) sebagai pihak yang
tercatat secara hukum (registered owner) atas efek tersebut, dan investor/nasabah
sebagai pihak yang berhak terhadap kemanfaatan efek tersebut (beneficiary
031142158 | 2639 Nug b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain