Karya Ilmiah
SKRIPSI (6331) - Legalitas Salon Kecantikan Yang Memberi Pelayanan Estetika Gigi
Indonesia mengalami darurat kesehatan gigi akibat kesadaran masyarakat yang sangat rendah sehingga berdampak pada estetika gigi. Memelihara kesehatan dan estetika gigi dapat dilakukan secara individu atau melalui tenaga kesehatan profesional yang berwenang dengan memiliki sertifikasi yang sah. Namun, terdapat beberapa salon kecantikan yang mengambil peluang dengan melebarkan sayap pada pelayanan estetika gigi, seperti melakukan pemasangan kawat gigi dan bleaching gigi. Salon kecantikan yang memberi pelayanan estetika gigi jelas tidak memenuhi kaidah sebagaimana tindakan medis yang seharusnya sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Berdasarkan hal tersebut terdapat masalah yang harus dianalisis mengenai legalitas salon kecantikan yang memberi pelayanan estetika gigi menurut peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab salon kecantikan dalam pelayanan estetika gigi yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pelayanan estetika gigi yang diberikan oleh salon kecantikan termasuk kedalam tindakan yang tidak sah dilihat dari segi pekerja, perizinan, alat, bahan, dan bentuk pelayanan di ranah estetika gigi yang tidak memenuhi kualifikasi. Pelayanan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen secara cacat fisik, luka, immateriil dan materiil sehingga salon kecantikan, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi harus melakukan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab. Oleh karena itu, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan secara perdata maupun tuntutan pidana melalui mekanisme persidangan di pengadilan.
032011133207 | 6331 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain