Karya Ilmiah
TESIS (4602) - Retribusi Kekayaan Daerah Atas Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya
Penulisan ini membahas tentang retribusi Izin Pemakaian Tanah yang berlaku di Kota Surabaya yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat 3 (tiga) jenis retribusi yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Atas hal tersebut maka rumusan masalah yang akan dibahas melalui penulisan ini adalah (a) Keabsahan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian tanah aset Pemerintah Kota Surabaya; (b) Upaya hukum terhadap penentuan dasar pengenaan retribusi terhadap tanah aset Pemerintah Kota Surabaya Sebagai Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Tujuan penulisan ini adalah untuk (a) Menganalisa keabsahan pemungutan retribusi Izin Pemakaian Tanah dan (b) Menganalisa upaya hukum dasar pengenaan retribusi Izin Pemakaian Tanah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Izin Pemakaian Tanah sebagai obyek retribusi daerah adalah sah sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, jika seseorang atau Badan Hukum Perdata merasa dirugikan dengan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara maka hal tersebut dapat dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
032024253061 | 4602 Ari r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain