Karya Ilmiah
DISERTASI (401) - Pidana Non Penjara Sebagai Alternatif Pemidanaan
Tujuan dari penelitian disertasi ini adalah untuk menganalisa dan menemukan filosofi pidana non penjara serta menganalisa dan menemukan pidana non penjara sebagai bentuk alternatif pemidanaan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan perbandingan. Berdasarkan pendekatan tersebut diatas hasil dari penelitian disertasi ini adalah secara filosofis pidana non penjara pada hakikatnya adalah sebagai pidana alternatif selain pidana penjara yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan yang bukan sebagai pengganti pidana penjara. Dengan menggunakan pendekatan cost benefit analysis (CBA), pendekatan keadilan restoratif serta pendekatan reintegrasi sosial maka tujuan pemidanaan yaitu lebih ke upaya resosialisasi, dan melepaskan rasa bersalah pelaku sehingga bisa kembali berdampingan hidup di dalam masyarakat dan tidak mengulangi kejahatan yang telah diperbuat. Karakteristik pidana non penjara adalah pidana di luar lembaga pemasyarakatan yang dapat dijatuhkan terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana dengan batasan antara lain : kejahatan yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kejahatan yang tidak menimbulkan korban, kejahatan yang tidak berdampak besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk tindak pidana ringan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah perlunya memperbaiki konsep pidana non penjara dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, perlu dimasukkan batasan-batasan dan solusi apabila pidana non penjara tidak bisa dilaksanakan maka bisa diganti membayar sejumlah uang sebagai ganti tidak dilaksanakan nya pidana di luar lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kata Kunci : pidana, pidana non penjara, alternatif pemidanaan
031917017319 | 401 Isn p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain