Karya Ilmiah
SKRIPSI (6322) - Wewenang Hakim Dalam Membatasi Penyiaran Persidangan Secara Langsung
Perkembangan teknologi saat ini merupakan salah satu hal yang penting di masyarakat masa kini, salah satunya di bidang Hukum. Banyak platform atau media membahas mengenai seputar hukum hingga penyiaran secara langsung jalannya persidangan untuk memberikan pengetahuan seputar hukum kepada masyarakat. Dalam praktiknya penyiaran persidangan secara langsung memiliki pro dan kontra, contohnya adalah kewenangan hakim dalam membatasi penyiaran dalam persidangan yang bertujuan untuk menjaga kualitas pembuktian dari para saksi berdasarkan pasal 159 ayat (1) KUHAP, tetapi disisi lain diperlukannya pengawasan bagi setiap orang agar proses peradilan dapat berjalan lebih transparan. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang akan dibahas. Dalam penelitian ini yaitu apakah penyiaran sidang secara langsung dalam sidang yang terbuka untuk umum sesuai dengan aturan dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara tegas mengenai penyiaran secara langsung dalam persidangan, serta kewenangan Hakim membatasi penyiaran persidangan yang didasari oleh pasal 159 ayat (1) KUHAP adalah sebuah rujukan agar tidak terpengaruhnya obyektifitas seorang saksi dalam memberikan kesaksian dalam persidangan karena penyiaran dalam persidangan. Untuk memberikan kepastian hukum, aturan dimasa mendatang hendaknya mengatur secara tegas mengenai mekanisme penyiaran persidangan secara langsung.
032011133254 | 6322 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain