Karya Ilmiah
TESIS (4592) - Pelaksanaan Perdamaian Tidak Cukup Terjamin Sebagai Dasar Penolakan Pengesahan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Hukum kepailitan di indonesia proposal perdamaian diterima tidaknya ditentukan oleh persetujuan dari pihak kreditor yang mana ketentuan tersebut berdasarkan pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah keadaan harta debitor yang lebih kecil dari utang ditambah tidak adanya prospek usaha kedepan dapat dijadikan alasan untuk menolak pengesahan perdamaian (homologasi). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mana menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa harta debitor yang lebih kecil dari utang dapat menjadi alasan untuk penolakan pengesahan rencana perdamaian (homologasi), selain itu untuk debitur yang tidak memiliki prospek usaha kedepan, pengesahan rencana perdamaiannya dapat ditolak dan dasar dari tindakan hakim ini bersumber dari Pasal 285 ayat (2) huruf b yang berbunyi “Pengadilan wajib menolak untuk pengesahan perdamaian, apabila : (b.) pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin”. Yang mana bila proposal perdamaian tersebut ditolak oleh hakim maka debitor tersebut akan langsung diputus pailit dengan putusan yang sama, dan untuk harta debitor yang diputus pailit tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU maka harta debitor tersebut akan langsung berstatus insolvensi.
032114253082 | 4592 Had p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain