Karya Ilmiah
SKRIPSI (6315) - Aspek Pembuktian Pelecehan Seksual Nonfisik Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Kekerasan seksual merupakan suatu kejahatan seksual yang dapat terjadi pada
siapapun tanpa mendiskriminasi salah satu gender. Awalnya kekerasan seksual
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya dijadikan
sebagai salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan. Namun dengan adanya UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka
telah diuraikan secara jelas dan lengkap terkait bentuk-bentuk dari tindak pidana
kekerasan seksual. Salah satu bentuk dari tindak pidana kekerasan seksual adalah
pelecehan seksual nonfisik. Akan tetapi, tidak ada bentuk secara konkrit dan rigid
dalam uraian pasal tersebut. Pembuktian pelecehan seksual nonfisik menjadi sulit
dikarenakan tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya kontak fisik kepada korban.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
dengan tipe doctrinal research serta pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mempermudah
penulis untuk menjawab permasalahan pada tindak pidana pelecehan seksual
nonfisik yang nantinya akan diuraikan secara konkrit bentuk dan pembuktian pada
pelecehan seksual nonfisik.
032011133038 | 6315 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain