Karya Ilmiah
SKRIPSI (6316) - Penghentian Penyidikan Secara Materiil Sebagai Objek Praperadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel)
Salah satu objek praperadilan adalah untuk menilai keabsahan suatu penghentian penyidikan. KUHAP tidak mengatur mengenai mekanisme penghentian penyidikan. Dalam praktik, apabila penyidikan dihentikan maka penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu apakah penghentian penyidikan tanpa adanya SP3 atau yang dalam beberapa putusan dikenal dengan istilah “penghentian penyidikan secara materiil” termasuk sebagai objek praperadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penghentian penyidikan secara materiil tidak termasuk sebagai objek praperadilan. Namun, dalam beberapa putusan seperti Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan Nomor 01/Pra/2014/PN.Byl dinyatakan bahwa penghentian penyidikan secara materiil dapat menjadi objek praperadilan. Untuk memberikan kepastian hukum, KUHAP di masa mendatang hendaknya mengatur secara tegas mengenai mekanisme penghentian penyidikan.
032011133086 | 6316 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain