Karya Ilmiah
SKRIPSI (6310) - Perlindungan Hukum Pemilik Aset Nft (Non-Fungible Token) Dalam Hal Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang serius (extraordinary crime), yang juga diklasifikasikan sebagai kejahatan transnasional. Adanya kemajuan teknologi yang diiringi oleh kemudahan akses beragam fasilitas dan informasi berimplikasi pada peningkatan potensi tindak pidana, tidak terkecuali pada tindak pidana pencucian uang. Non-Fungible Token (NFT) yang merupakan aset digital cryptocurrency berpotensi untuk menjadi salah satu sarana dalam melakukan pencucian uang. Anonimitas dalam kepemilikan NFT, serta pasar NFT yang bersifat internasional, dapat mempersulit pelacakan dan identifikasi kepemilikan. Sulitnya identifikasi kepemilikan aset NFT ini pun yang diikuti dengan besarnya kemungkinan manipulasi pasar dalam transaksi NFT, serta kurangnya pengaturan dalam bertrnsaksi didalamnya menjadikan NFT sebagai sarana yang empuk untuk melangsungkan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini yang selanjutnya akan membahas mengenai karakteristik aset NFT yang digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana pencucian uang, serta perlindungan hukum bagi para pelaku transaksi NFT dalam hal terjadi tindak pidana pencucian uang. Tipe kepenulisan dalam skripsi ini ialah Legal Research, dengan pendekatan yang digunakan yakni pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta studi kasus untuk melengkapi kepenulisan dengan melakukan analisis atau telaah terhadap kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan isu yang sedang dibahas. Dasar hukum utama yang digunakan dalam transaksi NFT saat ini menggunana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara untuk tindak pidana pencucian uang tunduk pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada regulasi saat ini, masih terdapat ketidakesesuaian dengan peraturan yang ada, dan regulasi yang ada saat ini tidak dirancang secara khusus untuk mengatasi aspek hukum yang terkait dengan NFT. Sehingga, diperlukan pengaturan khusus dalam transaksi NFT, terutama dalam penegakan hukum dan perlindungan para pihak dalam bertransaksi.
Kata Kunci : Pencucian Uang; Sarana NFT; Perlindungan Hukum.
032011133075 | 6310 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain