Karya Ilmiah
TESIS (4574) - Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Bidang Lingkungan Hidup
Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 telah memperluas makna penyidik tindak pidana asal yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Atas adanya putusan tersebut akan membuat penyidik tindak pidana pencucian uang yang awalnya hanya terbatas pada 6 instansi penyidik melainkan diperluas, sehingga seluruh penyidik dari seluruh lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana asal berwenang juga untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (termasuk PPNS). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai akibat hukum Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 terhadap konsep penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik tindak pidana asal. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitif. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan serta data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif. Dari penelitian tesis ini dapat diketahui bahwa perumusan terhadap penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU telah menimbulkan ketidakjelasan norma, yaitu terdapat sebuah ketidakselarasan antara Penjelasan Pasal 74 dengan ketentuan norma pokoknya, hal itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan konstitusional bersyarat oleh MK dalam putusannya. Selain itu, Putusan MK berimplikasi pada terbukanya keran penegakan hukum TPPU yang kini menjadi bersifat multi-investigators. Namun, untuk mengimplementasikan putusan MK ini masih perlu persiapan yang matang serta rencana strategis untuk menciptakan sistem penyidikan tindak pidana pencucian uang yang ideal dan efektif dan sesuai dengan asas cepat sederhana, dan biaya ringan.
032014153027 | 4574 Muz p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain