Karya Ilmiah
TESIS (4570) - Perlindungan Hukum Bagi Investor Surat Utang Negara Yang Klausulnya Tidak Terdapat Masa Jatuh Tempo
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Namun berbeda dengan surat utang negara yang diterbitkan pada Tahun 1950 oleh pemerintah, yang tidak memiliki jangka waktu (perpetual bond). Jika dibandingkan dengan surat utang negara yang diterbitkan saat ini yang memiliki jangka waktu jatuh tempo serta dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Sehingga Surat Utang Negara (SUN) tanpa jangka waktu tidak memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada pemegang SUN Tahun 1950, padahal SUN tersebut diterbitkan oleh pemerintah yang sama. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Dengan menganalisa sumber terkait, dapat disimpulkan bahwa karakteristik SUN Tahun 1950 tidak memiliki jatuh tempo jangka waktu sedangkan SUN sekarang terdapat jangka waktunya. Sehingga harus ditentukan kondisi seperti apa yang dikatakan sebagai jangka waktu jatuh tempo pada SUN tanpa jangka waktu tersebut. Adanya opsi membeli kembali memberikan hak kepada penerbit untuk membeli kembali SUN tanpa jangka waktu dengan melunasi utang pokok SUN. Momentum tersebut diklasifikasikan sebagai jatuh tempo bagi pemegang SUN tanpa jatuh tempo. SUN yang diterbitkan pada Tahun 1950 hanya menerbitkan SUN saja dan tidak memiliki beberapa jenis SUN, bentuk penerbitannya SUN Tahun 1950 berbentuk warkat berupa sertifikat atas unjuk sedangkan SUN sekarang bentuk penerbitannya tanpa warkat (scripless).
032114253091 | 4570 Sha p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain