Karya Ilmiah
TESIS (4569) - Perbedaan Wanprestasi Dan Penipuan Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pada dasarnya hukum perdata berada dalam ranah hukum privat sedangkan hukum pidana berada dalam ranah hukum publik, rumpun ilmu tersebut telah terpisahkan oleh dinding pembatas yang jelas namun pelaksanaannya terkadang masih sering terjadi perbedaan pendapat, khususnya berkaitan dengan wanprestasi dan penipuan di ranah keperdataan dan tindak pidana penipuan maka perlu pemisah yang jelas. Maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu: 1. Apa karakteristik wanprestasi dan penipuan di ranah keperdataan dan tindak pidana penipuan di ranah hukum pidana dan 2. Apakah ratio decidendi putusan hakim dalam membedakan antara wanprestasi dan penipuan di ranah keperdataan dan tindak pidana penipuan dikaitkan dengan penyelesaian sengketa kontrak. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa wanprestasi mengacu pada adanya pelanggaran terhadap isi kontrak, penipuan dalam ranah perdata merupakan iktikad buruk sebelum adanya kontrak ditutup atau disepakati dan penipuan dalam ranah pidana mengacu pada ketentuan Pasal 378 KUHP. Penerapan konsep wanprestasi bilamana adanya perbuatan melanggar perjanjian setelah kontrak ditutup dan tindak pidana penipuan adanya perbuatan melawan hukum sebelum kontrak ditutup, namun adakalanya berdasarkan yurisprudensi 5/Yur/Pid/2018 ketika upaya pemenuhan prestasi dilakukan dengan memberikan cek/bilyet giro yang diketahui kosong maka dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan.
032114153045 | 4569 Mie p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain