Karya Ilmiah
TESIS (4565) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Lansia Dalam Pengemisan Online
Eksploitasi manusia adalah tindakan pemanfaatan yang dilakukan
perorangan atau kelompok terhadap manusia untuk mendapatkan keuntungan
tertentu. Tindakan tersebut merendahkan martabat dan mencederai hak asasi
manusia. Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 5 ayat (3),
bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.” Salah satunya yaitu kelompok rentan seperti lansia. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisa pengemisan online dengan menggunakan lansia
sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial dapat atau
tidak dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi dan untuk menganalisa sanksi
yang dapat diterapkan terhadap pelaku eksploitasi lansia melalui media sosial.
Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Apakah pengemisan
online dengan menggunakan lansia sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan
melalui media sosial dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi? (2) Apakah
sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku eksploitasi lansia melalui media
sosial? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan dua
pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan (conceptual approach). Berdasarkan pendekatan masalah tersebut,
maka jawaban atas kedua permasalahan adalah (1) Konsep dalam pengemisan
online yang dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi adalah pengemisan online
yang memenuhi unsur eksploitasi pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (2)
Berdasarkan Pasal 55 KUHP, pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada
konten kreator sebagai doenpleger atau actor intelectualis dipidana dengan Pasal
2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang yang apabila dilakukan oleh kelompok terorganisasi maka
terdapat pemberatan pidana yang sama ditambah ? (sepertiga).
032124153010 | 4565 And p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain