Karya Ilmiah
TESIS (4556) - Skema Piramida Dalam Bentuk Investasi Melalui Robot Trading
Dalam perkembangannya, Bentuk-bentuk kejahatan Skema Piramida telah turut berkembang yakni salah satunya adalah Skema Piramida dalam bentuk Investasi melalui Robot Trading. tentu hal ini terdapat kekaburan hukum, karena Skema Piramida dalam bentuk Investasi melalui Robot Trading ini tidak diatur lebih jelas dalam UU Perdagangan. Skema Piramida pada Undang-Undang Perdagangan hanya mengatur terkait skema piramida dalam pendistribusian barang. Pelaku yang melakukan kejahatan Skema Piramida dalam bentuk ini tentu tidak diatur dalam ketentuan UU Perdagangan karena memang substansi hukumnya masih belum diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan perundang-undangan perdagangan. Tipe penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Perluasan makna barang yang termuat dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 undang-undang No 7 tahun 2014 tentang perdagangan pada hakikatnya telah menunjukkan bahwasanya Robot Trading dapat dikualifikasikan sebagai suatu barang. Skema Piramida Robot trading juga memenuhi kualifikasi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Perdagangan sebagaimana telah diubah UU 11/2020 dalam penjelasannya yaitu Aktivitas usahanya bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang, namun memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut. Dan 2 Korporasi tentu dapat dibebankan oleh suatu Pertanggungjawaban Pidana. terhadap Pertanggungjawaban pidana pada Korporasi, Dari beberapa Model Pertanggungjawaban Pidana yang ada, Bentuk Pertanggungjawaban Pidana yang tepat terhadap Korporasi yang Menerapkan Skema pidamida dalam bentuk Investasi melalui Robot Trading adalah Pengurus dan Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan keduanya pula yang bertanggungjawab. Hal ini didasari oleh adanya perbuatan Korporasi tersebut yang dikehendaki oleh Pengurus Korporasi / Pejabat Teras (Dirrecting Mind) hal ini sesuai dengan Doktrin Identification Theory yang prinsipnya bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Teras atau high level manajer atau Directing mind perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari tindakan Korporasi sehingga oleh karena itu Pengurus dan Korporasi harus bertanggung jawab atas Tindak pidana tersebut.
032024153053 | 4556 Afr s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain