Karya Ilmiah
TESIS (4560) - Legal Standing Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bertindak Untuk dan Atas Nama Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Peraturan perundang-undangan belum mengatur tentang kewenangan Jaksa Pengacara Negara mewakili untuk dan atas nama anak perusahaan BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam perkara perdata. Peraturan perundang-undangan hanya mengatur tentang Kejaksaan dapat mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama BUMN. Hal itu didasarkan pada pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan. Kemudian berdasarkan beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara maupun yang mengatur tentang BUMN maka dapat disimpulkan bahwa keuangan pada anak perusahaan BUMN termasuk dalam pengertian keuangan negara. Sehingga kerugian keuangan pada anak perusahaan BUMN termasuk dalam pengertian kerugian keuangan negara. Karena anak perusahaan BUMN merupakan PT yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau PT yang dikendalikan oleh BUMN, atau perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN yang bersangkutan atau perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN lain atau perusahaan patungan dengan jumlah gabungan kepemilikan saham BUMN lebih dari 50%. Jaksa Pengacara Negara mempunyai legal standing mewakili untuk dan atas nama anak perusahaan BUMN baik di dalam maupun di luar persidangan dalam perkara perdata. Karena keuangan pada anak perusahaan BUMN termasuk dalam pengertian keuangan negara. Anak perusahaan BUMN saham mayoritasnya dimiliki BUMN sehingga BUMN mengendalikan anak perusahaan tersebut dengan demikian anak perusahaan BUMN sama dengan pengertian negara atau pemerintah seperti BUMN.
031914153007 | 4560 Rah l | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain