Karya Ilmiah
SKRIPSI (6298) - Monetary Compensation Atas Klaim Moral Damages Untuk Investor Dalam Sengketa Arbitrase Investasi Internasional
Klaim ganti rugi atas kerugian moral damages yang diajukan oleh investor merupakan hal yang relatif baru dalam sengketa investasi internasional dimana frekuensinya meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun eksistensi kerugian atas moral damages telah diakui dalam hukum internasional dan hukum investasi internasional, namun masih terdapat banyak perdebatan mengenai alasan klaim untuk monetary compensation atas moral damages cenderung sulit untuk dikabulkan oleh majelis arbitrase internasional. Pertama, terdapat ambang batas yang tinggi agar standar moral damages dapat dipenuhi. Kedua, tidak adanya kerangka penghitungan yang sistematis dan pasti untuk mengkuantifikasi monetary compensation atas kerugian moral damages. Ketiga, atas hal tersebut terdapat risiko yang dapat timbul dari investor yang mengklaim moral damages dengan jumlah yang berlebihan sehingga klaim yang diajukan bersifat punitive terhadap negara penerima investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bahwa dengan adanya kekaburan dan inkonsistensi hukum ini tidak bisa semata-mata menjustifikasi tindakan majelis arbitrase untuk tidak memberikan ganti rugi yang layak dan setara atas kerugian yang diderita investor. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Melalui metode tersebut, studi ini menganalisis standar kriteria moral damages dalam hukum internasional dan hukum investasi internasional serta kuantifikasi pemberian monetary compensation atas klaim moral damages berdasarkan putusan-putusan arbitrase investasi internasional beserta keselarasannya dengan prinsip full reparation. Dengan demikian, penelitian menyarankan standar yang konsisten yang perlu diadopsi oleh majelis arbitrase dalam memberikan monetary compensation atas klaim moral damages dalam mekanisme Investor-State Dispute Settlement System berdasarkan pertimbangan yang adil dari perspektif hukum internasional dan hukum investasi internasional.
031911133061 | 6298 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain