Karya Ilmiah
DISERTASI (396) - Konsesi Sebagai Instrumen Untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional
Latar belakang penelitian adalah pemikiran tentang perkembangan perekonomian
sebagai padanan dari pembangunan nasional serta kepentingan umum yang saat ini
berkembang pesat di masyarakat dan seringkali meninggalkan aturan normatif yang
ada. Penulis menjelaskan perwujudan, pengelolaan dan penyediaan kepentingan
umum tersebut oleh Pemerintah melalui tindakan pemerintah dalam ruang lingkup
Hukum Administrasi yang dikenal dengan istilah konsesi. Konsesi sebagai bentuk
tindakan pemerintah memiliki ciri khas yang dikenal dengan izin dalam arti luas
(dikenal juga sebagai tindakan pemerintah dalam ranah hukum publik yang bersegi
dua atau meerzijdige publiekrechtelijke rechtshandelingen). Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulis mengajukan dua rumusan masalah yang juga menjadi
tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu rasio legis dari pengaturan konsesi dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta
konstruksi model konsesi dengan dimensi keadilan yang dapat berlaku di masa
mendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum preskriptif dengan
menggunakan metode pendekatan sejarah, Undang-Undang, konsep, komparatif,
dan kasus. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa istilah konsesi saat ini dikenal
dengan berbagai ragam istilah, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 konsesi dipahami sebagai bentuk yang dekat dengan konsep kerjasama
KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) serta konsep sebagai izin atau
keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang karena bersinggungan dengan
sifat “penguasaan negara” dan “pelayanan publik”, hal ini juga berkaitan erat
dengan kebijakan ekonomi, sosial serta politik dari masing-masing era
kepemimpinan pemerintahan. Ius Constituendum dari konstruksi model konsesi
ditemukan bahwa hendaknya sebagai instrumen pembangunan nasional konsesi
perlu diatur dalam peraturan yang bersifat umum (tidak bersifat sektoral) yang
mengacu pada masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi
Indonesia, serta berdimensi keadilan yang Penulis tuangkan dalam point-point
pengaturan standar minimum yang perlu ada dalam sebuah kerjasama konsesi.
031917017307 | 396 Sha k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain