Karya Ilmiah
SKRIPSI (6297) - Keabsahan Klaim Ganti Kerugian Marine Cargo Insurance Yang Tanggal Keberangkatannya Tidak Sesuai Dengan Polis (Analisis Putusan Nomor 589/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL)
Dalam pelaksanaan asuransi pengangkutan barang melalui laut, kerap kali terjadi perubahan tanggal keberangkatan dengan berbagai alasan. Tak dapat dihindari bahwa dari ketika kapat berangkat di tanggal yang tidak sesuai dengan polis tersebut, terjadi peristiwa tidak pasti yang menimbulkan kerugian. Di sisi lain, asuransi mengenal prinsip utmost good faith yang mewajibkan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material atas objek pertanggungan secara benar, lengkap, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD. Hal ini menimbulkan kekaburan norma yang mengakibatkan para pihak berdebat terkait tanggal keberangkatan kapal sebagai fakta material atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan tanggal keberangkatan sebagai fakta material dan akibat tidak diungkapkanya perubahan tersebut oleh tertanggung kepada penanggung dan penanggung kepada reasuradur dengan menganalisis Putusan Nomor 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perubahan tanggal keberangkatan merupakan fakta material yang harus diungkapkan tertanggung kepada penanggung dan bila tidak diungkapkan perjanjian asuransi tersebut dapat dibatalkan dan penanggung dapat bebas dari kewajiban membayar klaim. Selain itu, putusan Hakim dalam Putusan Nomor 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tersebut keliru karena Hakim tidak cermat dalam menganalisis makna dan perluasan konsep dari fakta material.
Kata Kunci: Fakta Material; Utmost Good Faith; Asuransi Pengangkutan Barang melalui Laut; Perjanjian dapat Dibatalkan; Analisis Putusan
032011133127 | 6297 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain