Karya Ilmiah
TESIS (4549) - Karakteristik Risalah Lelang Yang Dibuat Oleh Pejabat Lelang Dan Akibat Hukumnya
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK No. 213/PMK.06/2020 dijelaskan bahwa penyelenggara lelang salah satunya adalah KPKNL yang memiliki kewenanganya untuk melaksanakan semua jenis lelang dan dalam pelaksanaan lelang KPKNL menunjuk Pejabat Lelang yang nantinya produk hukum Pejabat Lelang berupa Risalah Lelang. Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 PMK No. 213/PMK.06/2020 dijelaskan bahwa lelang merupakan penjualan barang terbuka untuk umum berdasarkan hal tersebut jelas bahwa KPKNL dan Pejabat Lelang dan produk hukumnya Risalah Lelang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi keperdataan. Namun karena penyelenggara lelang merupakan instansi pemerintahan sering dipahami bahwa pejabat didalamnya menjalankan fungsi pejabat publik yang produk hukumnya berupa KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga atas adanya persepsi tersebut sering terjadi Gugatan di PTUN dimana produk dari KPKNL yang dibuat oleh Pejabat Lelang berbentuk Risalah Lelang dianggap sebagai KTUN padahal KPKNL dan Pejabat Lelang yang produk hukumnya Risalah Lelang menjalankan fungsi keperdataan. Sehingga peneliti memunculkan pertanyaan apakah Risalah lelang merupakan KTUN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian ini bahwa Risalah Lelang bukanlah berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara dikarenakan tidak memenuhi unsur kumulatif KTUN“Beslissing” (penetapan) dan Willsvorming (pernyataan kehendak) serta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang dalam naungan KPKNL dalam ranah hukum perdata maka dianggap melebur (Opplosing) kedalam hukum perdata. Berdasarkan hal tersebut maka Risalah Lelang dianggap sebagai akta Autentik dan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili karena dianggap tidak terdapat sengketa Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Risalah Lelang, Pejabat Lelang, KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara), Pejabat Tata Usaha Negara, Akta Autentik.
032124253043 | 4549 Yul k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain