Karya Ilmiah
TESIS (4543) - Perampasan Barang-barang Tertentu Sebagai Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana Penipuan
Korban tindak pidana penipuan yang dirugikan oleh pelaku tindak pidana penipuan itu sendiri memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan kembali kerugiannya. Terhadap pelaku tindak pidana bisa dibebankan pertanggungjawaban dengan memulihkan kembali kerugian yang dialami oleh korbannya dengan instrumen perampasan barang-barang tertentu selain pertanggungjawaban pidana lainnya seperti pidana penjara. Perampasan barang-barang tertentu yang merupakan pidana tambahan sebagaimana dalam Pasal 10 KUHP bisa dimanfaatkan agar korban bisa mendapatkan kembali kerugiannya, namun sampai sekarang pemberlakuannya belum bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Untuk itu dalam penelitian ini menganalisis pengembalian kerugian korban lewat perampasan barang-barang tertentu dan upaya korban untuk mendapatkan kembali kerugiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil yang didukung oleh teori-teori dalam mencari dan menemukan jawaban untuk memecahkan permasalahan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum terkait prosedur perampasan barang-barang tertentu yang masih belum jelas peruntukkannya atau masih luas. Ada beberapa teori yang diangkat berupa teori kepastian hukum, teori kemanfaatan dan teori keadilan.
Hasil penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran bahwa pengembalian kerugian korban penipuan bisa dilakukan dengan memanfaatkan perampasan barang-barang tertentu yang adalah bagian dari putusan pengadilan atau sanksi bagi pelaku tindak pidana penipuan namun belum ditunjang dengan peraturan pelaksanaannya. Penggabungan perkara ganti kerugian sebagaimana dalam Pasal 98 KUHAP adalah salah satu solusi yang bisa diambil korban untuk mendapatkan kembali kerugiannya. Dengan penulisan ini diharapkan agar penegak hukum seharusnya memasukkan kepentingan korban tindak pidana penipuan sebagai hal prioritas, bukan hanya berfokus pada perbuatan pelaku untuk tidak lepas dari jeratan hukum, namun berkoordinasi dengan korban untuk bisa mengajukan ganti rugi dan memanfaatkan perampasan barang-barang tertentu. Untuk menyempurnakan upaya penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi putusan perlu adanya peraturan pelaksana lewat Peraturan Jaksa Agung.
Kata kunci: Perampasan, ganti rugi, korban, penipuan
032024153033 | 4543 Kam p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain