Karya Ilmiah
TESIS (4534) - Batas Diskresi Dan Penyalahgunaan Wewenang Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi
Penggunaan diskresi sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang. Unsur penyalahgunaan wewenang merupakan bagian inti delik dari tindak pidana korupsi, namun dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian bahkan batasan mengenai penyalahgunaan wewenang itu seperti apa. Sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan membawa pemahaman yang beragam bagi para penegak hukum dalam memberikan batasan kapan diskresi masuk dalam ranah pidana atau kapan hanya sekedar pelanggaran administratif, khususnya berkaitan dengan keputusan/ tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Isu hukum penelitian hukum ini yakni karakteristik diskresi dan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dan tanggung jawab pejabat pemerintahan atas penggunaan diskresi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas-batas penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawabannya manakala terjadi kerugian keuangan negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Penelitian hukum ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan masalah, yakni: pendekatan peraturan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kerangka konseptual dalam penelitian hukum ini meliputi konsep wewenang, konsep penyalahgunaan wewenang, konsep tindak pemerintah, konsep sifat melawan hukum, konsep tindak pidana korupsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada hakikatnya diskresi merupakan tindakan administrasi negara. Penggunaan kewenangan diskresi oleh pejabat pemerintahan hanya dapat dilakukan ketika dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum. Lebih lanjut, dalam penggunaan diskresi tidak boleh bertentangan dengan AAUPB. Bentuk tanggung jawab diskresi terbagi menjadi 2 tanggung jawab, yakni tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi.Tanggung jawab diskresi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pejabat yang bersangkutan wajib mengganti kerugian tersebut sebagaimana Pasal 59 UU Perbendaharaan Negara. Jika kerugian keuangan negara tersebut terdapat unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan ditemukan ada niat jahat (mens rea) dengan ada pihak yang diuntungkan maka menjadi tanggung jawab pidana sebagaimana Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
032114153030 | 4534 Apr b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain