Karya Ilmiah
TESIS (4532) - Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Trade Dress di Indonesia
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya pada trade dress sangat
penting untuk masyarakat Indonesia dalam melindungi ciptaan, penemuan,
kreativitas, serta memungkinkan pemegang hak untuk memonopoli penggunaan
inovasi agar mendorong masyarakat untuk melakukan pengembangan inovasi.
Namun sayangnya, Indonesia belum secara eksplisit mengatur terkait trade dress.
Dengan demikian, tulisan ini mengkaji (1) karakteristik dan perlindungan trade
dress dalam sistem HKI, (2) pelanggaran terhadap trade dress dan upaya hukum
bagi pemegang trade dress di Indonesia.
Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif menggunakan pendekatan undangundang, konseptual, komparatif. Metode pengumpulan data yang akan digunakan
dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan.
Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yakni (1) bahwa Indonesia tidak
sama sekali menyebutkan trade dress dalam aturan hak kekayaan intelektual,
namun Undang-Undang Merek Indonesia menyebutkan merek tiga dimensi yang
dapat diargumentasikan merupakan salah satu bentuk trade dress. Dengan tidak
diatur secara eksplisit definisi dan batasan trade dress menyebabkan (a) perselisihan
terkait dengan interprestasi apakah sengketa tersebut termasuk lingkup dari hak
cipta, desain industri atau merek, (b) ketidakmampuan untuk mendefinisikan merek
tiga dimensi secara eksplisit dalam Undang-Undang memungkinkan pembatasan
ruang lingkup merek tiga dimensi. (2) Bahwa berbagai jenis kasus trade dress secara
praktikal dapat diklaim atas 2 (dua) hak kekayaan intelektual yakni merek dan
desain industri. Hal tersebut menjadi penting karena pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 189 K/Pdt.Sus-HKI (H.C)/2013, hakim pada putusan tersebut
menolak kasasi karena pemohon kasasi mencampur dalil terkait dengan hak cipta
dan merek sehingga harus dipisahkan secara jelas antara trade dress dan desain
industri. Lebih lanjut, pasal pebuatan melawan hukum dalam sengketa dalam
sengketa trade dress tidak dipermasalahkan pada Putusan Mahkamah Agung
Nomor 189 K/Pdt.Sus-HKI (H.C)/2013, namun secara substansi pasal perbuatan
melawan hukum tidak diperlukan mengingat aturan hak kekayaan intelektual
bersifat lex specialis.
032024253034 | 4532 Riz p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain