Karya Ilmiah
TESIS (4516) - Prinsip Keadilan Pembagian Harta Bersama dan Harta Waris Istri Yang Tidak Dinafkahi Selama Perkawinan
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena perceraian maupun kematian. Adanya perceraian dan kematian tersebut akan berdampak kepada pembagian harta yang ditinggalkan. Dalam masa perkawinan, hak istri berupa pemenuhan nafkah dilalaikan oleh suami dan perolehan harta dalam perkawinan lebih dominan didapatkan oleh istri. Apabila terjadi perceraian dan atau kematian, pembagian harta tersebut seyogyanya dilakukan dengan adil, agar tidak merugikan pihak lain. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum suami yang melalaikan kewajibannya dalam menafkahi keluarganya menurut perspektif hukum Islam dan menganalisis ratio decidendi hakim dalam pembagian harta bersama dan harta waris istri yang tidak dinafkahi suaminya berdasarkan prinsip keadilan. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian, dianalisis dan disusun secara sistematis. Hasil analisis yang didapatkan adalah akibat hukum terhadap suami yang lalai dapat berakibat pada gugatan nafkah, aanmaning, dan perceraian. Ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 1254/Pdt.G/2021/PA.Sby dilakukan penafsiran hukum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Putusan telah mencerminkan keadilan, sebab pada masa perkawinan suami tidak berkontribusi dan tidak berperan aktif dalam perkawinan. Ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 1161/Pdt.G/2021/PA.Lpk. berdasarkan ketentuan hukum waris Islam, suami mendapatkan ½ bagian dan saudara pewaris (laki-laki dan perempuan) mewaris secara bersama-sama dengan bagian 2:1. Putusan telah mencerminkan keadilan, karena bagian ahli waris telah di tentukan secara pasti dalam Al-Qur’an, keadilan dalam waris Islam dicapai mengacu kepada Al-Qur’an.
032114253038 | 4516 Ram p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain