Karya Ilmiah
SKRIPSI (6288) - Penyelesaian Perkara Bagi Penyalah Guna Narkotika Dengan Pendekatan Keadilan Restpratif
Sanksi pidana penjara pada pelaku penyalah guna narkotika bagi diri sendiri merupakan perwujudan hukum pidana yang bersifat represif untuk memberikan efek jera. Akan tetapi berdasarkan penelitian, pemidanaan tersebut belum efektif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pidana penjara terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat mengakibatkan labelling dan prisonisasi pada pelaku, serta overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan kebijakan penyelesaian perkara terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri melalui rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif. Mengedepankan pemberian rehabilitasi sesuai dengan karakteristik penyalahgunaan narkotika sebagai victimless crime yakni kejahatan tanpa korban, sehingga dapat diartikan bahwa penyalah guna narkotika bukan merupakan pelaku melainkan korban dari peredaran gelap narkotika. Sehingga perlu direhabilitasi sebagai bentuk penyembuhan. Kebijakan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Dalam penelitian ini terdapat 2 rumusan masalah, yaitu: 1) Pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika; 2) Penyelesaian perkara bagi penyalah guna narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasil penelitian ini yaitu diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana penyalah guna narkotika dalam Undang-Undang Narkotika terdiri atas pidana penjara dan rehabilitasi yang ditentukan berdasarkan kualifikasi tersangka. Pelaksanaan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang harus dilaksanakan secara selektif. Mekanisme keadilan restoratif harus diiringi dengan reformulasi prosedur dengan melakukan harmonisasi aturan, peningkatan pengawasan horizontal, dan memulai kebijakan restorative justice pada tahap penyidikan.
Kata kunci: narkotika, keadilan restoratif, rehabilitasi
031911133046 | 6288 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain