Karya Ilmiah
TESIS (4510) - Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Kajian Maqashid Syariah (Analisis Penetapan 2768/Pdt.P/2022/PA.Sby)
Ahli waris pengganti merupakan salah satu bagian dari hukum waris yang seringkali terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal dengan adanya ahli waris pengganti. Namun, di Indonesia terdapat penetapan-penetapan pengadilan agama yang menetapkan adanya ahli waris pengganti dalam proses waris Islam. Hal ini merupakan bentuk ijtihad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni dalam Pasal 185 yang menyebutkan adanya ahli waris pengganti. Maqashid syariah sebagai tujuan hukum Islam yang terdiri dari hifzh al din (memelihara agama), hifzh al nafs (memelihara jiwa), hifzh al aql (memelihara akal), hifzh al irdl/al nasl (memelihara kehormatan atau keturunan), dan hifzh al mal (memelihara harta) jika dikaitkan dalam peristiwa ahli waris pengganti, terdapat ketidak sesuaian didalamnya. Hal ini tidak sesuai dengan KHI yang membenarkan adanya ahli waris pengganti. Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2768/Pdt.P/2022/PA.Sby menjadi salah satu penetapan yang menetapkan adanya ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam yang berdasarkan KHI. Rumusan masalah yang tepat adalah karakteristik ahli waris pengganti dalam kajian Maqashid Syariah dan ratio decidendi hakim dalam menentukan siapa ahli waris pengganti pada Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2768/Pdt.P/2022/PA.Sby. Penelitan ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kemudian, penelitian ini didukung dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan prosedur pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka, studi dokumentasi, dan penelusuran internet. Hukum Islam merupakan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. terhadap umat Islam yang harus dipatuhi dan dijalankan sesuai syariat. Tetapi, seiring berjalannya waktu dan adanya perkembangan zaman, terdapat hal-hal yang berkembang dalam kehidupan seperti ahli waris pengganti. Hukum Islam bukan hukum yang kaku, sehingga adanya ijtihad para mujtahid dapat memberikan kemudahan dan solusi terhadap hal-hal yang berkembang dalam kehidupan khususnya dalam peristiwa ahli waris pengganti.
Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris Islam, Maqashid Syariah.
032124253022 | 4510 Sal k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain