Karya Ilmiah
TESIS (4507) - Politik Hukum Pidana Kerja Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia
Tesis ini berjudul “Politik Hukum Pidana Kerja Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia” dengan 2 (dua) rumusan masalah yaitu: (1) Ratio legis pengaturan pidana kerja sosial dikaitkan dengan dengan tujuan pemidanaan; (2) Pidana kerja sosial dalam sistem peradilan hukum pidana
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu juga penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)), Pendekatan Perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dengan diadopsinya pidana kerja sosial pada sistem hukum pidana Indonesia sebagai salah satu pidana pokok, yaitu untuk mencapai tujuan pemidanaan yang diharapkan sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat. Perumusan pidana kerja sosial dianggap dapat menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pidana penjara jangka pendek. Penerapan pidana kerja sosial sendiri juga telah banyak dilakukan sejak tahun 1972 di berbagai negara di Eropa barat seperti Inggris, Denmark, Jerman, Prancis, Belanda, Norwegia dan Portugal yang memberlakukan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, atau pengganti pidana singkat dengan penangguhan penahanan, walaupun masih banyak pengaturan yang belum diatur secara detail tentang bagaimana fungsi dan wewenang lembaga dalam mengawasi jalannya proses pidana dilapangan. Fungsi pengawasan menjadi penting agar sanksi baru pidana kerja sosial ini dapat mencapai tujuan pemidaan sesuai yang diharapkan.
032114153006 | 4507 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain