Karya Ilmiah
DISERTASI (388) - Prinsip Competitive Neutrality Bagi Badan Usaha Milik Negara Dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha
Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, landasan konstitusional BUMN dan Prinsip Competitive Neutrality didasari oleh tradisi hukum civil law Indonesia yang mencirikan negara peraturan perundang-undangan (statutory law country). BUMN berasal dari Perusahaan Negara yang tidak dapat dilepaskan dengan perusahaan yang didirikan oleh Belanda yang dimulai Indische Bedrijven Wet (IBW) dan Indische Comtabilitiet Wet (ICW). Setelah Indonesia merdeka berlaku Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Pada tahun 1958 terjadi nasionalisasi perusahaan Belanda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/Prp/1960 tentang Perusahaan Negara dimana aktivitas ekonomi dikendalikan negara (pemerintah) sedangkan swasta berperan partisipasi. Sesusi dengan Inpres Nomor 17/1967 Perusahaan Negara dibagi 3 bentuk perusahaan jawatan, Perusahaan umum dan Persero. Saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2003 diatur bentuk Perusahaan umum dan Persero. BUMN sebagai agen Pembangunan melaksanakan Pembangunan Nasional bedasarkan landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan idiil Pancasila. Prinsip Competitive Neutrality sudah diatur secara implisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dasar hukum kedaulatan negara Pasal 1 ayat (2) dan kepemilikan negara yang diatur dalam Pasal 33 yang selanjutnya diderivasi dengan berbagsi Undang-Undang. Kedua, Prinsip hukum Competitive Neutrality adalah "a fundamental principle of competition law and policy that firms should compete on the merits and should benefit from undue advantages” yang secara eksplisit diatur dalam 7 parameter OECD dan secara implisit dalam berbagai konvensi internasional tentang WTO, IMF, World Bank dan Paris Convention yang pada intinya mencerminkan GCG dan prinsip hukum tidak mendiskriminasi, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum (dalam bahasa ekonomi efisiensi) dan keadilan. Ketiga, Prinsip hukum Competitive Neutrality bagi BUMN dalam praktik hukum di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5/1999, Undang-Undang Nomor 25/2007, Undang-Undang Nomor 40/ 2007 Undang-Undang Nomor 30/2014.
032017017311 | 388 Neg p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain