Karya Ilmiah
TESIS (4502) - Interpretasi Hakim Terhadap Perkawinan Beda Agama
Perkawinan merupakan ikatan suci yang sah antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan memperoleh keturunan. Banyak aspek yang menjadi permasalahan terkait perkawinan salah satu adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama merupakan perkawinan antara calon suami dan calon istri yang berbeda agama. Perkawinan beda agama menjadi masalah hukum yang kompleks karena perbedaan agama yang menjadi faktor utama dalam penentuan keabsahan perkawinan beda agama. Hakim dituntut untuk jeli dalam memutus penetapan perkawinan beda agama karena tidak terdapatnya pengaturan tentang perkawinan beda agama sehingga hakim melakukan penemuan hukum salah satunya dengan cara melakukan interpretasi hukum terhadap perkawinan beda agama. Rumusan masalah yang diangkat yaitu kedudukan perkawinan beda agama dan ratio dicidendi perkawinan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (Doctrinal Research) yaitu dengan cara meneliti dan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan serta mengkaitkannya dengan permasalahan mengenai kedudukan perkawinan beda agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas dalam UU Perkawinan sehingga hakim menafsirkan bahwa perkawinan beda agama hanya diberikan pengesahannya terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 terkait kebebasan untuk beragama serta yurisprudensi MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang membahas pengesahan pencatatan perkawinan beda agama. Saran dari penelitan ini adalah dengan memberikan penegasan terkait perkawinan beda agama sehingga masyarakat tidak salah menginterpretasi sendiri terkait ketidakpastian hukum yang ada.
032114253012 | 4502 Faq i | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain