Karya Ilmiah
DISERTASI (385) - Penjatuhan Pidana Dalam Perspektif Asas Proporsionalitas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau disebut UU No 1 Tahun 1946 tidak mengatur secara khusus mengenai pedoman pemidanaan yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menentukan berat ringannya pidana. Munculnya pengaturan pedoman pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut UU No 1 Tahun 2023 dirasa juga akan belum dapat menjawab permasalahan, karena didalam penjelasannya masih dimungkinkan putusan- putusan hakim kedepan tidak berbeda dengan putusan-putusan saat ini, karena masih dimungkinkan hakim membuat pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam pemidanaan. Perumusan pengaturan pedoman pemidanaan secara terperinci dalam UU No 1 Tahun 2023 dirasa kurang tepat, yang seharusnya ketika berbicara parameter-parameter yang sifatnya terperinci sangat tepat apabila dirumuskan dalam peraturan pelaksanaan.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) filosofi penjatuhan pidana dalam perspektif asas proporsionalitas. (2) ratio legis pengaturan pedoman pemidanaan dalam UU No 1 Tahun 2023. Penelitian ini adalah penelitian normatif, sedangkan pendekatan masalah yang relevan dengan penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undang, pendekatan konsep, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan.
Filosofi penjatuhan pidana dalam perspektif asas proporsionalitas adalah suatu penjatuhan pidana yang sepadan dengan tindak pidana dan pertanggungiawaban pidana yang proporsional sepanjang didasarkan pada keadaan tertentu pada diri pelaku dan pertimbangan lain, guna menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan berdasarkan ancaman pidana.
Ratio legis pengaturan pedoman pemidanaan dalam UU No 1 Tahun 2023 adalah memberikan kewenangan hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor dalam menentukan berat ringannya penjatuhan pidana, untuk menghindari adanya perbedaan penjatuhan pidana yang berbeda-beda untuk tindak pidana yang sama, atau yang ancaman pidananya kurang lebih sama.
Diperlukan untuk segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Dalam Perspektif Asas Proposinalitas, mengigat saat ini masih berpedoman pada UU No 1 Tahun 1946 yang tidak mengatur secara khusus terkait pedoman pemidanaan.
031517017337 | 385 His p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain