Karya Ilmiah
DISERTASI (386) - Konsep Antar Golongan Dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berkaitan Dengan “Sara”
Regulasi atau ketentuan pidana berkaitan dengan SARA khususnya Antar-golongan di Indonesia, secara normatif maupun penerapannya banyak permasalahan antara lain ketidakjelasan unsur delik “kebencian” dan unsur objek yang dituju “Antargolongan” Ketidakjelasan rumusan berimplikasi pada makna seluruh ketentuan pasal menjadi tidak jelas dan menjadi aturan hukum yang kabur (vage normen). Dampaknya adalah kesulitan kegiatan penafsiran hukum yang berbeda-beda, dapat ditafsirkan secara meluas atau menyempit, sehingga penerapan hukumnya sulit untuk dilakukan. Rumusan masalah penelitian ini yakni; Pertama, Hakikat konsep “antargolongan” dalam tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA; Kedua, rumusan yang tepat konsep “antargolongan” dalam tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA. Adapaun pendekatan yang digunakan dalam penelitin hukum ini adalah meliputi: pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan histori (historical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach)Berdasarkan penelitian yang dilakukan terdapat dua temuan penting; Pertama, Hakikat Antargolongan adalah keragaman entitas bangsa Indonesia dengan segala perbedaannya tetapi satu, yakni Bhinneka Tunggal Ika, mengikatkan diri dalam suatu persatuan; Negara Kesatuan Republik Indonesia. yang melindungi harkat martabat manusia dan persatuan nasional dari perbuatan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan nasional. Secara normatif, ketentuan tentang konsep Antargolongan dalam tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA perumusannya tidak jelas dan bersifat multitafsir berimplikasi kurang terjaminnya kepastian hukum dan keadilan.Kedua, Untuk memenuhi kejelasan rumusan, terhadap unsur “kebencian” diberi penjelasan atau batasn dengan memasukkan elemen intoleransi dan penghasutan, sedangkan terhadap unsur Antargolongan diberi batasan atas dasar anugerah kodrati, yakni anugerah Tuhan kepada manusia sejak kelahirannya meliputi suku, ras, keturunan, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin dan penyandang disabilitas ditempatkan dalam ketentuan umum atau penjelasan pasal. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat direkomendasikan bahwa perlunya dilakukan perbaikan pengaturan konsep Antargolongan dalam tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA sebagai bagian dari upaya menyempurnakan hukum pidana.
Kata kunci: Kebencian, Antargolongan, SARA
031517017304 | 386 Abd k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain