Karya Ilmiah
TESIS (4493) - Klausul Pelunasan Lebih Awal Dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah
Sejarah peradaban Islam yang telah lama mengakar di Indonesia menjadikan Indonesia suatu negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbanyak di dunia maka menjadi sebuah hal yang penting bahwa cukup banyak muslim yang merasa keberatan harus bertransaksi atau berurusan dengan lembaga perbankan yang di anggap menerapkan sistem yang idektik dengan riba. Keresahan umat muslim Indonesia tentang kebutuhan transaksi yang halal mendapat respon dari para pemuka agama. Beberapa pihak dari kalangan umat muslim yang diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan bank dengan konsep syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dengan tujuan memberikan solusi bagi umat muslim untuk tetap dapat bertransaksi secara halal. Salah satu produk pembiayaan yang paling dominan dalam pembiayaan di bank syariah adalah pembiayaan murabahah. Produk bank syariah yang terkesan Islami tidak serta merta lepas dari pro dan kontra. Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam aktivitas pembiayaan murabahah adalah dalam pelunasan yang di lakukan oleh nasabah terhadap cicilannya di bank sebelum berakhirnya masa jatuh tempo. Dalam pelunasan Murabahah di perbankan syariah, nasabah tetap membayar seluruh sisa pokok utang plus margin keuntungan yang lahir dari jual beli yang sudah disepakati. Pihak bank syariah memberikan keterangan bahwa dalam jual beli Murabahah, barang yang sudah dibeli, maka harus dibayar sesuai dengan harga beli ketika terjadinya akad, meskipun nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo. Hal yang demikian tentunya akan menimbulkan perbedaan pandangan karena apabila transaksi tersebut merupakan transaksi besar dan bertempo tahunan akan membuat pelunasan tersebut terasa memberatkan bagi pihak nasabah.
032114253033 | 4493 Kes k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain