Karya Ilmiah
SKRIPSI (6283) -Tanggung Jawab Direksi Perseroan Perorangan Terhadap Laporan Keuangan
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengakibatkan adanya perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya adalah dengan diakuinya suatu badan hukum baru yaitu Perseroan perorangan. Terdapat kewajiban bagi Perseroan perorangan untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangannya kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai cerminan dari prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik. Namun, pengawasan atas laporan keuangannya masih tidak jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan oleh Direksi. Dalam penulisan ini penulis menggunakan tipe penelitian doktrinal. Dalam penulisan ini, penulis akan menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam skripsi ini penulis menggunakan 2 macam bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Direksi Perseroan perorangan bertanggung jawab melaporkan laporan keuangannya kepada Sistem Administrasi Badan Hukum dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan dan Direksi Perseroan perorangan bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan dalam laporan keuangan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu. Oleh karna itu, pemerintah sebaiknya mewajibkan Perseroan Perorangan melakukan audit terhadap laporan keuangannya dan mengadakan bimbingan teknis terhadap seluruh Direksi Perseroan terkait penyusunan laporan keuangan.
031911133133 | 6283 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain