Karya Ilmiah
SKRIPSI (6281) - Pembuktian Terhadap Kesalahan Dalam Membaca Resep Obat
Skripsi ini dilatarbelakangi pada rumusan masalah terhadap kesalahan membaca
resep yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan permasalahan
kedua yaitu dasar pembuktian atas kesalahan dalam membaca resep yang
merugikan pasien. Medication error terhadap kesalahan dalam pembacaan resep
dokter, suatu kegagalan apoteker sebagai penanggung jawab apotek, namun dalam
hal ini kegiatan pembacaan resep dan pemberian obat dilakukan oleh asisten
apoteker yang disebut juga sebagai pelayan akhir yang memiliki peran sentral.
Tipe penelitian legal research dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah dalam ketentuan UndangUndang Kesehatan tidak mengatur pembuktian. Kesimpulan Bahwa asisten
apoteker membca resep obat dapat dikualifikasikan tindak pidana. Kompetensi
Asisten Apoteker dalam medical care, secara komprehensif menerapkan ilmu
pengetahuan dan keahlian secara tepat, aman dan rasional kepada pasien. Secara
umum, faktor yang mempengaruhi medication error adalah faktor individu dan
pengetahuan tentang obat yang kurang memadai, dan kesalahan perhitungan dosis
obat. Oleh sebab itu saran yang dapat diberikan berupa sebuah kewajiban adanya
penerapan double checking di setiap jenis pelayanan mulai dari resep masuk
sampai kepada pasien dan kejelasan mengenai status Asisten Apoteker dalam
lingkup kerja pelayanan kefarmasian, dengan pemberian pelatihan dasar.
Kata kunci : Medication Error, Apoteker, Resep, Apotek, Pasien.
031711133198 | 6281 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain