Karya Ilmiah
TESIS (4486) - Kartel Dan Perjanjian Harga Tiket Dalam Industri Penerbangan Indonesia (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/Kppu-I/2019)
Kebutuhan manusia akan benda maupun jasa mengalami perkembangan seiring dengan semakin tingginya tingkat peradaban di dalam suatu kehidupan. Hal ini yang menjadi motivasi bagi para pelaku usaha untuk bersaing dalam menyediakan barang maupun jasa. Sarana angkutan udara memungkinkan berbagai daerah di Indonesia mendapatkan akses yang mudah. Salah satu potensi hadirnya tindakan persaingan usaha yang tidak sehat dapat terjadi dalam industri angkutan udara adalah dengan hanya adanya beberapa maskapai saja yang beroprasi di pasar. KPPU sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengivestigasi terkait adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat pada suatu kegiatan bisnis atau perekonomian, saat ini masih menginvestigasi dan penyidikan dugaan perbuatan persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam angkutan údara domestik di Indonesia. Berdasarkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-1/2019 ketujuh maskapai yang dicurigai oleh KPPU terbukti melakukan perjanjian penetapan harga dan kartel yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No.5 Tahun 2019. Tesis ini membahas hubungan Perjanjian Penetapan Harga dan Karteiil dalam Prakteiik Uisaha Angkuitan Uidara Doimeiistik yang Tidak Seiihat pada Kasuis Puituisan Koimisi Peiingawas Peiirsaingan Uisaha Noimoir 15/KPPUi-I/2019 dan Upaya Hukum Koimisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Pelaku Usaha Angkutan Udara Domestik yang Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat menggunakan pendekatan case approach, conceptual approach, comparative approach dan statute approiach. Unsur-unsur kartel dan perjanjan penetapan harga tiket pesawat atas maskapai terlapor terpenuhi berdasarkan hasil penafsiran Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahuin 1999. Hal yang membedakan sistem peibuktian di KPPU dengan hukum acara lainnya yaitui berupa indirect evidence, yang antara lain dilakukan melalui penggunaan berbagai hasil analisis ekonomi. Kasus kartel dan perjanjian penetapan harga tiket (putusan no.15/KPPU-I/2019) yang pada akhirnya dimenangkan oleh KPPU sampai tahap kasasi dan ketujuh maskapai terbukti bersalah karena telah melakukan kegiatan usaha tidak sehat sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999.
031914153055 | 4486 Eri c | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain