Karya Ilmiah
SKRIPSI (6278) - Akun Media Sosial Dalam Ekonomi Kreatif Digital Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Dinamika usaha saat ini semakin berkembang dengan keberadaan media sosial. Beberapa orang memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk menyalurkan ide dan kreativitasnya sekaligus mendapat penghasilan yang cukup menjanjikan dengan mengunggah konten tertentu pada akunnya. Hal ini menjadikan akun media sosial juga memiliki nilai ekonomis, sehingga didapatkan bahwa ada potensi yang positif dengan menjadikan akun media sosial sebagai objek jaminan utang, khususnya jaminan fidusia. Pengaturan khusus tersendiri yang menjadi dasar hukum belum ada atas akun media sosial sebagai objek jaminan fidusia, perlu diingat bahwa konten yang diunggah pada akun media sosial, seperti YouTube, Instagram, dan TikTok mengandung hak cipta. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Akun media sosial bukanlah objek jaminan pada umumnya, sehingga cara untuk membuktikan keabsahan akun media sosial sebagai objek jaminan dan eksekusi terhadap akun media sosial sebagai objek jaminan sulit dilakukan. Sah atau tidaknya akun media sosial sebagai objek jaminan fidusia bisa dilihat melalui adanya verifikasi akun dan penjualan di bawah tangan menjadi model eksekusi yang paling tepat. Tipe penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
031911133018 | 6278 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain