Karya Ilmiah
SKRIPSI (6275) - Manajemen Risiko Dalam Pemberian Restrukturisasi Kredit Bank Dalam Langkah Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan pojk no. 18/pojk.03/2016
Lembaga perbankan memiliki peran strategis dalam perekonomian negara yang berkerja sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan yang kekurangan dana. Salah saut usaha yang dilakukan oleh bank adalah perkreditan yang biasanya dilakukan dengan cara memberikan kredit modal kerja ataupun kredit investasi. Dalam melaksanakan tugasnya bank wajib untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan tata kelola atau manajemen yang baik serta harus menghormati prinsip kehati-hatian bank. Dengan timbulnya dampak dari Covid-19 pemerintah Bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019, dimana kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi para nasabah dengan mengeluarkan peraturan yang menginzinkan pemberian restrukturisasi kepada perusahaan yang terdampak. Bank dalam melaksanakan tugasnya harus menjalankan program manajemen risiko untuk meminimalisir terjadinya kegagalan pada salah satu atau sebagian dari sebuah transaksi atau intrumen keuangan, apabila bank dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan manajemen risiko dapat berbahaya dan menyebabkan kerugian sehingga bank harus tanggung jawab atas kerugian nasabahnya.
031911133143 | 6275 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain