Karya Ilmiah
SKRIPSI (6268) - Aspek Hukum Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial
Pada era teknologi saat ini, perilaku pelecehan seksual semakin marak terjadi di tengah kehidupan bermasyarakat. Pelecehan seksual pada saat ini tidak memandang gender, usia muda maupun tua. Ditambah lagi pada saat ini adanya media sosial menjadikan sarana baru bagi para pelaku untuk melakukan pelecehan seksual. Media sosial dengan segala kebebasannya dapat digunakan pelaku sebagai sarananya untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Pelaku biasanya mengirimkan foto atau video onani, pesan atau pesan suara ajakan bersetubuh kepada korban korbannya. Dampak yang dihasilkan dari perilaku pelecehan seksual melalui media sosial juga cukup mengganggu aktivitas sehari-hari korban. Dapat dimungkinkan bila korban akan mengalami ketidak percayaan diri, malu terhadap dirinya sendiri, menjadi pribadi yang tertutup dan pemurung. Dan dengan ini akan mempengaruhi pada kehidupan korban dan cara pandang terhadap dirinya sendiri dan pada lingkungan disekitarnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Tipe penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah, dengan mengetahui atau memahami bahwa perilaku pelecehan seksual dalam media sosial dapat dikategorikan sebagai perilaku tindak pidana, dan dalam penelitian ini dapat diketahui ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait sanksi pidana perilaku pelecehan seksual dalam media sosial.
031911133135 | 6268 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain