Karya Ilmiah
SKRIPSI (6265) - Tanggung Gugat Tiktok Atas Pelanggaran Hak Cipta (Terhadap Lagu "It's Only Me" yang Diaransemen Ulang Dalam Bentuk Remix Oleh Pembuat Konten)
Skripsi ini membahas dan menganalisis tanggung gugat TikTok atas adanya pelanggaran aransemen ulang lagu “It’s Only Me” dalam bentuk remix yang dibuat oleh pembuat konten. Metode legal research dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk membahas standar perlindungan Hak Cipta lagu “It’s Only Me”, hubungan hukum para pihak atas adanya aransemen ulang lagu “It’s Only Me” dalam bentuk remix, serta pelanggaran Hak Cipta aransemen ulang lagu “It’s Only Me” dalam bentuk remix dan upaya pemulihan. Hasil dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa lagu “It’s Only Me” dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga berhak atas Hak Eksklusif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar hubungan hukum antara para pihak ialah perjanjian ketentuan layanan (“terms of service”) dan kebijakan privasi (“privacy policy”) TikTok yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan 1320 Burgerlijk Wetboek. Hubungan para pihak terjadi karena penggunaan layanan TikTok. Aransemen ulang lagu “It’s Only Me” dalam bentuk remix yang dibuat dan dibagikan tanpa lisensi dengan pencipta lagu merupakan pelanggaran hak cipta dan tidak termasuk pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf d, Pasal 44 ayat (1) huruf d, dan/atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atas muatan konten hasil pelanggaran Hak Cipta dalam platformnya, TikTok melanggar Hak Cipta atas dasar kewenangan dan dapat diminta untuk bertanggung gugat berdasarkan Pasal 1367 ayat (3) Burgerlijk Wetboek. Upaya pemulihan dapat dilakukan dengan sarana kontrol teknologi melalui TikTok dan/atau membuat laporan kepada kementerian komunikasi dan informatika, mengajukan gugatan perdata atas kerugian, dan/atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
031911133245 | 6265 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain