Karya Ilmiah
TESIS (4475) - Keabsahan Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disetujui Dan Ditandatangani Melalui Aplikasi Zoho
Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilakukan melalui media telekonferensi dimana para anggota rapat dapat berintraksi secara langsung. Pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik. Hanya saja, peraturan ini hanya mengatur mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi oleh perseroan terbuka, sedangkan pada saat ini belum diaturnya Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi bagi perseroan tertutup, sedangkan pada saat ini telah munculnya aplikasi-aplikasi baru yang dimukinkan mendukung pelaksaan Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian hukum ini yaitu keabsahan penggunaan aplikasi zoho sebagai sarana pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian bahwa penggunaan aplikasi zoho dalam pembuatan risalah Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi adalah pada saat ini, penggunaan aplikasi zoho hanya dapat digunakan dalam pembuatan risalah Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi hanya dapat dilakukan oleh perseroan tertutup saja.
032024253015 | 4475 Wir k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain