Karya Ilmiah
DISERTASI (383) - Prinsip Transendental Sebagai Bentuk Keadilan Pada Perkawinan Dan Pencatatan Antar Umat Beragama Dan Pemeluk Kepercayaan Di Indonesia
Abstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menemukan bahwa prinsip transendental yaitu prinsip yang berdasarkan atas nilai Ketuhanan, Agama, etika, dan moral dalam pelaksanaan penegakan hukum itu sepatutnya selalu ada untuk ditegakkan pada setiap pelaksanaan perkawinan dan pencatatan di Indonesia. Pada praktiknya prinsip tersebut tidak diindahkan hakim di pengadilan dalam menetapkan permohonan pengesahan maupun izin pencatatan perkawinan yang melibatkan antar umat beda agama dan/atau kepercayaan didalam pertimbangnya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu: (1) Prinsip transendental sebagai wujud dari ciri keadilan pada pencatatan perkawinan antara pemeluk agama dan pemeluk kepercayaan di Indonesia, (2) Rasio decidendi hakim penerapan prinsip transendental pada penetapan pemberian izin pencatatan perkawinan antar umat beda agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 4 (empat) pendekatan yaitu perundang-undangan, kasus, konseptual dan perbandingan. Penelitian ini menemukan bahwa mayoritas hakim pada beberapa penetapan perkawinan antar umat beda agama dan/atau kepercayaan menimbang terjadi kekosongan hukum, disamping itu hakim selalu menganggap pemohon penetapan selalu dianggap melepaskan keyakinan agamanya pada urusan perkawinan. Pertimbangan tersebut justru bertentangan dengan keberadaan prinsip transendental sebagai asas dasar sahnya suatu perkawinan. Sepatutnya hakim dipengadilan menggali kebenaran materiil dasar sahnya suatu perkawinan demi menegakkan prinsip transendental. Prinsip transendental tidak boleh dipisahkan, dihilangkan atau dikesampingkan pada institusi perkawinan termasuk di pengadilan. Perlu terjadi harmonisasi antara penegakan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan atau setidaknya pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan dilakukan perubahan pada penjelasan norma yang memberikan kewenangan pengadilan untuk mengesahkan perkawinan antar umat beda agama dan /atau kepercayaan.
Kata-kata kunci : Prinsip transendental, perkawinan, pemberian izin pencatatan
031917017311 | 383 San p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain