Karya Ilmiah
SKRIPSI (6261) - Penyalahgunaan Cek dan Bilyet Giro Kosong Sebagai Bentuk Tindak Pidana Penipuan
Cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran dengan sifat selayaknya uang tunai yang dapat mengakomodasi pembayaran dalam nominal besar secara sederhana dan praktis. Dalam praktik penggunaannya, dikenal cek dan bilyet giro kosong. Istilah kosong artinya penerima cek atau bilyet giro tidak dapat mencairkan nominal yang telah tertulis di dalam lembaran cek ataupun memindahbukukan dana ke rekening yang telah tertera dalam bilyet giro karena dananya kosong atau tidak cukup. Penelitian ini akan membahas mengenai konsep umum fungsi cek dan bilyet giro, konsep dasar cek/bilyet giro kosong, serta mengulik beberapa putusan perkara penerbitan cek/bilyet giro kosong. Rumusan masalah yang daingkat yaitu: 1. Karakteristik penerbitan cek dan bilyet giro kosong yang berimplikasi tindak pidana penipuan, 2. Ratio decidendi putusan terkait penerbitan cek dan/atau bilyet giro kosong. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu penerbitan cek/bilyet giro kosong berakibat wanprestasi, namun tidak menutup kemungkinan adanya implikasi tindak pidana dalam perbuatan tersebut. Implikasi tindak pidana terlihat pada adanya mens rea berupa kesengajaan dari pelaku untuk tidak melunasi kewajibannya. Sehingga harus selalu diperhatikan kronologi dari peristiwa yang mendahului penyerahan cek atau bilyet giro kosong tersebut. Ada putusan perkara cek/bilyet giro kosong yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah atas tindak pidana penipuan, dilepas dari segala tuntutan hukum, dan bentuk wanprestasi.
031911133251 | 6261 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain