Karya Ilmiah
SKRIPSI (6255) - Aspek Pidana Dalam Penerimaan Hadiah (Gift) Streaming Game Online Yang Tidak Diketahui Asal Usul Hartanya
Dengan perkembangan teknologi yang memunculkan sebuah wadah atau bahkan profesi yakni streamer game yang mendapat banyak keuntungan dari sebuah live streaming. Hal tersebut membuat banyak masyarakat yang ada di Indonesia menggemari atau bahkan menjadikan sebuah live streaming sebagai rutinitas yang membawa keuntungan. KUHP melarang sebuah perbuatan penerimaan hadiah yang berasal dari tindak pidana dengan menyebutnya sebagai tindak pidana penadahan, selain itu perbuatan tersebut juga terkualifikasi sebagai perbuatan pencucian uang. Perbuatan tersebut dilarang karena dinilai mempermudah sebuah kejahatan terjadi, karena hadiah tersebut diperoleh dari sebuah tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan terkait batasan patut diduga asal usul harta dari tindak pidana dalam perbuatan penerimaan hadiah (gift) streaming game online berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pertanggungjawaban pidana terhadap hadiah (gift) yang diterima dalam perbuatan streaming game online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendeketan konseptual, dan studi kasus. Isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah batasan patut diduga asal usul harta dari tindak pidana dalam penerimaan hadiah (gift) streaming game online berdasarkan Pasal 480 KUHP dan Pasal 5 UU PPTPPU khususnya.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa batasan patut menduga- duga dalam sebuah penerimaan hadiah (gift) streaming game online yang berasal dari tindak pidana sangat sulit dibatasi, sehingga perlu diberikan perlindungan bagi para streamer dengan dibuatnya declair dalam penerimaan hadiah (gift) tersebut. Pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah streamer atau orang yang melakukan live streaming tersebut.
031911133256 | 6255 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain