Karya Ilmiah
SKRIPSI (6252) - Kendaraan Electric Bus Sebagai Angkutan Umum Ditinjau dari Hukum Pengangkutan
Dengan adanya perkembangan zaman hal ini berdampak pada kemajuan dalam bidang transportasi jalan, salah satunya adalah kendaraan listrik di Indonesia. Dalam waktu dekat ini Negara Indonesia sedang menyiapkan electrisasi di bidang angkutan umum dengan menggunakan electric bus sebagai bentuk peningkatan kualitas udara dan penurunan carbon di suatu wilayah. Electric bus Transjakarta merupakan salah kendaraan yang digunakan sebagai moda angkutan umum namun instrumen peraturan perundang-undangan yang saat ini bisa dijadikan sebagai aturan dalam penyelenggaraan pengangkutan menggunakan kendaraan electric bus sebagai moda angkutan umum belum mengatur secara spesifik.
Penelitian ini berusaha menjelaskan mengenai legalitas kendaraan electric bus sebagai angkutan umum di Indonesia serta perbandingan pengaturanya di Indonesia dan di Swedia. Selain itu bentuk pemenuhan prestasi dalam hubungan hukum PT.Transjakarta dengan penumpang kendaraan electric bus. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum serta menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan.
Hasil dari penelitian menujukan bahwa pengaturan kendaraan electric bus di Indonesia belum diatur secara khusus melalui peraturan perundangan undangan berbeda dengan Swedia yang telah mengatur secara khusus dalam pengaturan European Union serta undang-undang di Swedia. Hasil penelitian lain yang ditemukan adalah hubungan hukum dalam pemenuhan prestasi PT.Transjakarta antara penumpang kendaraan eletctric bus melahirkan hubungan hak dan kewajiban diantaranya keduanya yang dilandasi dengan sifat perjanjian pengangkutan yaitu konsensus.
Kata Kunci: Transportasi jalan, Kendaraan electric bus, hukum pengangkutan, perjanjian pengangkutan
031911133034 | 6252 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain