Karya Ilmiah
SKRIPSI (6247) - Problematika Penghapusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ABSTRAK
Penataan Ruang merupakan instrumen penting dalam pembangunan suatu kawasan. Hal ini dikarenakan didalam Penataan Ruang sendiri terdapat aturan-aturan mengenai pembatasan pemanfaatan ruang. Aturan-aturan pembatasan pemanfaatan ruang ini ditetapkan secara formil oleh pemerintah pusat dalam undang-undang dan ditetapkan secara materiil dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Pusat menyerahkan urusan penataan ruang wilayah daerah disertai kawasan strategis di setiap daerah. Namun ketentuan kawasan strategis daerah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini menimbulkan polemik baru mengenai alasan atau ratio legis mengapa kawasan strategis daerah ini dihapus didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta akibat hukumnya. Polemik ini menghasilkan kesimpulan bahwasannya penghapusan ini tidak diberikan contoh secara konkrit permasalahan apa di Daerah yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang seperti RTR KSP dan RTR KSK sehingga ketentuan kawasan strategis daerah tersebut perlu dihapus. Kemudian hal ini juga berdampak kepada hak-hak daerah dalam mengurus sendiri daerahnya khususnya dalam hal penataan ruang yang berimplikasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
031911133184 | 6247 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain