Karya Ilmiah
TESIS (4469) - Kewenangan Direksi Perseroan Perorangan Yang Belum Cakap Hukum
Perseroan perorangan merupakan badan hukum baru yang lahir melalui peraturan Cipta Kerja dapat didirikan oleh satu orang pendiri yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus direksi.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kewenangan direksi perseroan perorangan yang belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum dihadapan notaris untuk mewakili perseroan perorangan.
Terdapat beberapa pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatam komparatif (Comparative Approach).
Hasil dari peneliatan ini menunjukan bahwa ratio legis usia minimal 17 tahun dalam pendirian perseroan perorangan ditentukan berdasarkan usia minimal kepemilikan E-KTP yang hanya berlaku untuk pendirian perseroan perorangan saja. Usia 17 tahun tidak dapat diterapkan kepada direksi yang bertindak selaku penghadap notaris untuk membuat akta-akta terkait perjanjian yang mewajibkan dibuat dengan akta notariil. Direksi yang berusia 17 tahun tidak dapat mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum dihadapan notaris karena Pasal 39 UUJN mengatur bahwa penghadap notaris harus berusia 18 tahun. Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan didalam maupun diluar pengadilan menjadi kewenangan wali atas direksi. Saran dari peneliti adalah hendaknya ketentuan mengenai batasan usia minimal 17 tahun yang diatur dalam PP 8 Tahun 2021 dapat berlaku dalam melakukan perbuatan hukum mewakili perseroan sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2016. Hendaknya dalam penetapan wali atas seseorang yang belum dewasa dan menjabat sebagai direksi harus tetap memperhatikan syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
03202425048 | 4469 Alf k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain