Karya Ilmiah
TESIS (4465) - Keabsahan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Ruko Bubakan Diatas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Semarang Tanpa Adanya Rekomendasi Dari Pemegang Hak Pengelolaan (Analisis Putusan PK Nomor 641/PK/PDT/2022)
Hak atas tanah yang penguasaannya masih penuh di tangan negara ini memiliki nilai yang sangat tinggi bagi negara karena tanah sebagai pusat kehidupan manusia sehingga manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah. Tanah yang dikuasai oleh negara dimana negara sebagai pihak yang berkuasa ini akan dipergunakan semaksimal mungkin di dalam rangka untuk menyelenggarakan kemakmuran masyarakatnya sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam alinea ke-IV dan sekaligus hal ini menjadi tujuan nasional dari Negara Indonesia. Cara Negara di dalam mengelola tanah tersebut salah satunya dengan memberikan sebagian atas tanah yang dimilikinya kepada pihak lain salah satunya kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola sebaik-baiknya dengan diberikannya Hak Pengelolaan (HPL). Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan atas tanah tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan lainnya agar tidak sampai terjadi sengketa antara Pemerintah Daerah dengan Pihak lainnya didalam melakukan pengelolaan. Pemerintah Daerah memberikan pula sebagian tanah Hak Pengelolaan kepada Pihak ketiga untuk dikelola dengan jangka waktu tertentu, dan ketika jangka waktu tersebut berakhir maka Pemegang Hak Pengelolaan berhak untuk melakukan perpanjangan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan ataupun tidak melakukan perpanjangan dikarenakan beberapa hal. Ketika Pemegang Hak Pengelolaan tidak menghendaki adanya perpanjangan maka pihak lain yang telah mengelola tersebut juga tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Hak Kepada Kantor Pertanahan Kota Setempat. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu peraturan perundang-undangan, pendeketan konseptual, dan pendekatan kasus.
032024253028 | 4465 Pur k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain