Karya Ilmiah
SKRIPSI (6238) - Hak Untuk Mengajukan Petisi Sebagai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan: Studi Perbandingan Indonesia Dan Korea Selatan
Sebagai bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk mengajukan pendapat ke pemerintah dijamin oleh hukum. Hak tersebut dapat dimaknai sebagai hak untuk mengajukan petisi. Meskipun demikian, hak untuk mengajukan petisi belum memiliki dasar hukum, sehingga belum ada jaminan hak bagi masyarakat sekaligus mewajibkan Pemerintah untuk meresponnya. Legalitas hak untuk mengajukan petisi sebenarnya telah diatur di Korea Selatan sebagai hak konstitusional yang diatur lebih lanjut menjadi berbagai bentuk petisi dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat dua rumusan masalah, yaitu konsepsi hak untuk mengajukan petisi sebagai hak turut serta dalam pemerintahan dan jaminan perlindungan hukum terhadap hak untuk mengajukan petisi di Indonesia. Kemudian, penulisan skripsi ini bertujuan untuk menelaah konsep hak untuk mengajukan petisi dan hak turut serta dalam pemerintahan dalam sistematika ketatanegaraan Indonesia dan merumuskan jaminan perlindungan hukum terhadap hak untuk mengajukan petisi bagi masyarakat Indonesia.
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum, dengan tipe penelitian hukum berorientasi perubahan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan undang-undang. Dari penulisan skripsi ini, hak untuk mengajukan petisi memiliki unsur yang serupa dengan hak turut serta dalam pemerintahan, yakni hak untuk mengajukan pendapat kepada pemerintah. Berdasarkan perbandingan petisi di Korea Selatan, salah satu bentuk petisi e-People memiliki karakteristik yang sama dengan SP4N-LAPOR!, sebuah portal pengaduan resmi pemerintah di lingkup pelayanan publik. Akan tetapi, dasar hukum SP4N-LAPOR! didasari sebagai kelengkapan jalannya pelayanan publik. Dengan demikian, perlu adanya penyesuaian dasar hukum SP4N-LAPOR! sebagai perwujudan hak untuk mengajukan petisi di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengajukan petisi di Indonesia.
031911133216 | 6238 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain