Karya Ilmiah
TESIS (4462) - Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Sejak Diberlakukannya Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Kepegawaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahhun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian mengatur bahwa dalam menjalankan pemerintahan, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap, atau yang lebih dikenal dengan pegawai honorer. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga diundangkannya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga pegawai honorer sudah tidak lagi diakui keberadaannya dalam peraturan perundang-undangan. Tujuh tahun berlalu sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun faktanya masih banyak instansi yang menggunakan atau bahkan merekrut pegawai honorer. Tidak adanya payung hukum yang mengatur mengenai pegawai honorer menjadikan penggajian pegawai honorer juga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak jarang penggajian pegawai honorer terimbas ketidakjelasan ini. Atas hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute apprroach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach), maka disimpulkan lagi bahwa saat ini pegawai honorer tidak memiliki dasar hukum untuk dipertahankan jabatannya, sehingga penggajian terhadap pegawai honorer juga tidak ada lagi kaitan hukumnya. Oleh karena itu pemerintah harus segera mengubah kedudukan pegawai honorer menjadi PNS atau PPPK sebab pengeluaran bagi pegawai honorer juga sudah tidak memiliki payung hukum apapun.
Kata Kunci: Pegawai Honorer - Pengangkatan – Penggajian – Hubungan Hukum
031814153080 | 4462 Amb p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain