Karya Ilmiah
SKRIPSI (6237) - Asas Personalitas Keislaman Sebagai Salah Satu Alasan Perceraian Dalam Hukum Perkawinan
Dalam penelitian ini dilatar belakangi oleh naiknya kasus perceraian disebabkan karena pasangan berpindah agama atau murtad. Antara UU Perkawinan dengan KHI mempunyai preskriptif yang berbeda dalam menggolongkan murtad sebagai alasan perceraian. Perceraian berbeda agama sangat terkait dengan asas personalitas keislaman. Dari latar belakang tersebut, penulis menarik 2 permasalahan yaitu Asas personalitas keislaman terkait berpindahnya agama sebagai alasan perceraian dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan dan Analisis Ratio Decidendi Hakim terhadap asas personalitas keislaman terkait berpindahnya agama sebagai alasan perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan peraturan perundang – undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Asas personalitas keislaman merupakan bagian dari asas umum yang melekat pada Peradilan Agama. Dalam kasus Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PTA.JK asas personalitas keislaman tercapai baik secara formil atau materiil. Sedangkan dalam kasus Putusan Nomor 645/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL asas personalitas tidak bisa tercapai karena hubungan hukumnya tidak dilaksanakan berdasarkan Hukum Islam. Ketika terjadi perceraian akan menimbulkan akibat hukum terhadap status perkawinan, kedudukan anak, dan harta dalam perkawinan.
031911133262 | 6237 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain