Karya Ilmiah
TESIS (4456) - Perlindungan Hukum Environemntal Human Rights Defender Dalam Memperjuangkan Lingkungan Menurut Hukum Internasional
Lingkungan memiliki peran integral bagi manusia, terutama bagi masyarakat akar rumput dan masyarakat adat yang hidup dan penghidupannya bergantung pada alam. Seiring berkembangnya zaman dan meningkatnya pertumbuhan penduduk manusia menggunakan pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi cenderung eksploitatif tidak bijaksana dan mengabaikan fungsi kelestarain dan keberlanjutan lingkungan. Sehingga banyak masyarakat yang mendefinisikan dirinya sebagai Environmental Human Rights Defender/EHRD untuk memperjuangkan hak atas lingkungan bagi dirinya, kelompoknya atau bagi kelompok lain yang tidak dapat bersuara (the voiceless) termasuk hak bagi lingkungan itu sendiri. Namun dalam aksi kemanusiaannya EHRD di seluruh dunia kerap mengalami intimidasi, kriminalisasi hingga pembunuhan.. Kurangnya instrument hukum internasional yang mengikat menjadikan posisi EHRD semakin rentan dan penting untuk dilindungi. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis membuat penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Environmental Human Rights Defender Dalam Memperjuangkan Lingkungan Menurut Hukum Internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, bertujuan mencari solusi atas isu hukum serta permasalahan yang timbul dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumbernya berupa bahan hukum yang terbagi menjadi bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, dan bahan hukum sekunder seperti undang-undang, putusan pengadilan, jurnal, ensiklopedia serta kamus hukum. Pendekatan permasalahan dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan studi kasus.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bahwa dalam hukum internasional dan HAM, EHRD memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mendorong negara agar melaksanakan kewajiban internasionalnya untuk memajukan dan melaksanakan pemenuhan HAM yang telah diakui secara global. Berbagai instrument hukum internasional yang telah dibuat baik tingkat global atau regional nyatanya belum mampu mengkatalisasi hilangnya ancaman, kekerasan dan pembunuhan yang dialami EHRD diberbagai negara. Sebagai wujud implementasi tanggung jawab negara sebagai actor utama pelindung EHRD dalam mengakui dan melindungi EHRD yang menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan, maka pembentukan instrument perlindungan EHRD yang komprehensif dan bersifat mengikat bagi negara dapat dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan masyarakat internasional yang mengambarkan kondisi EHRD saat ini.
031824153047 | 4456 Kar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain